Kewajiban Sertifikasi Halal Produk di Indonesia Mulai Berlaku, Ini Cara Mengajukannya
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal produk di Indonesia berakhir pada 17 Oktober 2024. Kewajiban sertifikasi halal pun mulai diberlakukan.
"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia; sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2024, dalam keterangan yang diterima Okezone.
Ia melanjutkan, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelah itu, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.
<div class="vicon"><iframe width="100" height="400" src="https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8yMS8yMC8xODQxNzgvMy9nakp3ZFRJdDNhbw==" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></div>
"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," paparnya.
"Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," tegas dia.
Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, dijelaskannya masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026.
Oleh karena itu, BPJPH mengimbau pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id. Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal dapat diakses melalui situs halal.go.id dan/atau akun resmi media sosial BPJPH.