Polisi Tangkap Pembobol Rumah Warga di Malang, Gasak Emas dan Uang Tunai
MALANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembobolan rumah milik TU (49) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku menggasak puluhan gram emas dan uang tunai senilai Rp50 juta.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pelaku yakni berinisial AW (32) warga Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis (17/10/2024).
Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif atas pencurian pada 13 Oktober 2024 di rumah milik TU yang sedang tak ditinggali.
"Saat kejadian, korban TU sedang pergi ke pasar untuk berjualan. Sepulang dari pasar, dia mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka," ujar Ponsen Dadang Martianto saat dikonfirmasi Jumat (18/10/2024) petang.
Tidak hanya pintu utama yang dirusak, pelaku juga memasuki kamar pribadi korban dan menggasak beberapa barang berharga. Saat korban pulang, dia terkejut melihat kondisi rumahnya.
"Korban kemudian mengecek laci tempat menyimpan barang berharga dan mendapati uang tunai Rp9 juta serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram telah hilang," ujarnya.
Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp50 juta.
Polisi yang menyelidiki kasus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di tempat kejadian. Dari proses identifikasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku AW yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual," katanya.
Saat interogasi, ternyata pelaku beraksi dua orang. Satu orang di antaranya masih dalam pengejaran polisi. Modus operandi yang digunakan yakni mencongkel pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga.
"Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW dalam kejahatan serupa di lokasi lain," ucapnya.
Saat ini, AW telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.