Haru, Pasangan Pembuang Bayi di Hutan Wirosari Menikah di Lapas Kelas II B Purwodadi
GROBOGAN, iNewsMuria.id - Suasana haru menyelimuti teras masjid Attaubah Lapas Kelas II B Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (18/10/2024) siang.
Karena saat itu berlangsung pernikahan pasangan kekasih yang menjadi penghuni Lapas karena perbuatan mereka membuang bayi perempuan di hutan Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan.
Pernikahan Khoirul Solahudin Jauhari dan Siti Lailatul Hasanah di lapas merupakan permintaan kedua ora tua mereka. Atas permintaan itu Lapas Kelas II B Purwodadi pun mengizinkan.
Hingga akhirnya sepasang kekasih tersebut menikah dengan wali hakim Kepala KUA Purwodadi, Grobogan Nur Kholis. Adapun maharnya, seperangkat alat salat, emas 1 gram dan uang Rp224.000.
Setelah mengucapkan ijab dan dinyatakan sah oleh wali dan saksi yang hadir, Khoirul dan Siti resmi menjadi sepasang suami istri. Tangis haru pun pecah ketika keduanya sungkem kepada orang tuanya.
Suasana semakin haru ketika anak perempuan buah hati keduanya yang sempat dibuang, dihadirkan di lingkungan masjid. Tak kuasa Khoirul dan Siti menahan rindu, beberapa kali keduanya mencium buah hati mereka.
Seusai menikah di Lapas Purwodadi, Siti mencium putrinya yang sempat dibuang di hutan Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan. (Istimewa)
Sementara Kasubsi Regbimkemas Lapas Grobogan Aris Munandar menyampaikan, bahaw pernikahan yang digelar siang itu merupakan pernikahan kelima sejak tahun 1991 di Lapas Purwodadi.
"Semoga dengan pernikahan yang dilaksanakan pasangan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk keringanan hukuman mereka di sidang nantinya," jelas Aris.
Sebenarnya, pasangan Khoirul dan Siti belum resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Purwodadi. Karena mereka masih berstatus tahanan Polres Grobogan.
Seusai akad nikah, Khoirul mengaku sudah lega karena pernikahan yang digelar sederhana itu telah menjadikan mereka sah menjadi suami istri. Ia pun siap menafkahi anak dan istrinya.
"Semoga ke depan lebih baik lagi dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali," tutur Khoirul dengan terbata-bata menahan tangis.
Untuk diketahui pasangan tersebut menjadi tersangka setelah pada Rabu malam 18 September 2024 membuang bayi mereka yang lahir di Pati pada Rabu siang.
Bayi yang dibuang pada malam hari di tepi hutan Tambakselo, Kecamatan Wirosari pada malam hari, ditemukan oleh seorang kurir pengiriman barang pada Kamis siang 19 September 2024 dalam kondisi hidup. (*)