Bawa 40 Kg Sabu, Empat Pengedar Narkotika Internasional Ditembak Polisi
MEDAN, iNewsTangsel.id - Empat pengedar narkotika jenis sabu internasional ditembak oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut (Poldasu) saat mencoba melarikan diri. Keempat pelaku ditangkap dan dibawa ke markas Poldasu bersama barang bukti berupa 40 kg sabu. Para pelaku yang berasal dari Malaysia ini sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas pada Jumat (18/10/2024).
Penembakan terhadap keempat pengedar ini terjadi setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas Ditresnarkoba Poldasu. Para pelaku ditembak karena berusaha kabur dari kejaran polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengidentifikasi keempat pelaku sebagai Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), Benyamin Sembiring (38), dan Senta Sitepu (40).
Hadi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Sumut, yang kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Saat penangkapan, keempat pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Meski sudah diperingatkan, mereka tetap mengabaikan peringatan petugas, yang akhirnya melumpuhkan mereka dengan tembakan.
Keempat pelaku bersama barang bukti 40 kg sabu akhirnya diamankan. Menurut Hadi, mereka ditembak karena melawan petugas saat penangkapan.
Hadi juga menjelaskan bahwa keempat pelaku ditangkap di daerah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pengejaran, petugas mengidentifikasi dan mengejar mobil para pelaku. Ketika mobil pelaku mendekati Jalan Brigjen Katamso, mereka melarikan diri. Di depan Sekolah Harapan Mandiri, petugas berusaha menghentikan mobil, namun para pelaku tetap melaju kencang. Setelah peringatan tembakan ke udara tidak dihiraukan, petugas menembak ban mobil, yang akhirnya berhenti di depan PTPN. Dua pelaku, yaitu Puji Minarto dan Sahrial, ditangkap di lokasi tersebut dengan barang bukti 20 kg sabu di dalam mobil. Keduanya sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka membawa 40 kg sabu dari Tanjungbalai, dan 20 kg di antaranya telah diturunkan di Kecamatan Sibiru-biru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap Benyamin di Kecamatan Sibiru-biru, yang berperan sebagai penerima narkoba. Dari pengakuan Benyamin, narkoba 20 kg itu telah diserahkannya kepada Senta Sitepu.
Setelah itu, tim bergerak menuju rumah Senta Sitepu, dan ditemukan satu karung berisi 20 bungkus sabu di lokasi tersebut.