Anggaran Gaji-Tunjangan 108 Calon Menteri, Wakil dan Kepala Badan di Kabinet Prabowo Bertambah Jadi Rp65 Triliun?
JAKARTA - Kabinet Presiden Terpilih Prabowo Subianto setidaknya akan berisi 108 orang, terdiri dari 49 nama yang dipanggil ke Kertanegara pada Senin (14/10/2024), dan 59 nama yang dipanggil Prabowo ke lokasi yang sama pada Selasa (15/10/2024).
Mereka akan mengisi jabatan calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan. 108 orang tersebut sudah dipanggil serta diberi pembekalan yang di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dengan bertambahnya jumlah menteri ini, tentu akan bertambah juga anggaran untuk gaji hingga tunjangannya. Konsekuensinya, belanja kementerian dan lembaga kemungkinan meningkat hingga Rp65,43 triliun pada 2025.
Sementara, dalam anggaran belanja pegawai 2025 menjadi Rp513,2 triliun atau naik 11,3 dari alokasi Rp460 triliun di 2024.
Angka ini sebagian bakal dihabiskan untuk gaji, tunjangan, dan biaya operasional menteri serta wakil menteri. Gaji dan tunjangan menteri memang tidak naik dalam 20 tahun terakhir.
Namun seorang mantan menteri mengatakan biaya operasional bulanannya ketika menjabat bisa mencapai Rp150 juta per bulan dan penggunaannya sering masuk wilayah “abu-abu”.
Berapa gaji menteri dan wakil menteri?
Gaji dan tunjangan menteri dipatok melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Aturan lainnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Berdasarkan kedua aturan ini gaji pokok seorang menteri, berlaku sampai sekarang sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji menteri Rp18.648.000 per bulan.
Sementara itu, gaji wakil menteri baru diatur belakangan.
Pada 2015 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Merujuk aturan ini, wakil menteri berhak diberikan 85 dari tunjangan jabatan menteri. Jika tunjangan menteri Rp13.608.000, maka jumlah hak uang yang diterima wakil menteri Rp11.566.800 per bulan.
Ini belum termasuk 135 dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000. Jadi, menurut aturan ini, uang yang diterima wakil menteri setidaknya Rp18.991.800 per bulan.
Menteri dan wakilnya juga berhak atas fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan.
Jika wakil menteri tak punya rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.
Meskipun gaji para menteri sudah 20 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan, tapi mereka punya dana operasional yang nilainya bisa lima kali dari gaji dan tunjangan yang diterima.
Roy Suryo pernah menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selama 20 bulan.
Dia mengatakan pagu dana operasional menteri di tiap kementerian berbeda-beda antara Rp100-150 juta per bulan.
"Kalau di Kemenpora itu Rp100 juta per bulan,“ katanya dilansir BBC Indonesia.
Intan Nurul Hikmah Rancang Pusat Kreatif Bagi Gen Z, Upaya Tekan Angka Pengangguran di Tangerang
Pria kelahiran Yogyakarta ini mengatakan dana operasional menteri (DOM) ini idealnya digunakan menunjang kerja menteri itu, bukan untuk kepentingan keluarga.
Berdasarkan pengalamannya, dana ini digunakan untuk menjamu makan tamu undangan termasuk transportasi lokalnya, membeli BBM, akomodasi peninjauan di lapangan, obat-obatan khusus seperti diabetes hingga uang “kerohiman” korban bencana.
Kata dia, semua pengeluaran ini harus disertai dengan nota dan “sangat-sangat ketat”.
“Dulu setneg (Kementerian Sekretariat Negara) setahu saya galak banget. Makanya sampai kita beli e-Tol, terus masuk tol, ada struknya. Semua dikumpulin,” ungkap Roy Suryo, sambil menambahkan semua pengeluaran tersebut diurus oleh staf rumah tangga.
<div class="vicon"><iframe width="100" height="400" src="https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8xMC8xNy8xLzE4NjEyOC8zL25COFM1Xy1TbFBF" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></div>