Kapolri Ungkap 3 Direktorat di Kortas Tipikor, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat yang akan dibentuk untuk mendukung kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Ketiganya yakni direktorat pencegahan, direktorat pendidikan serta direktorat penelusuran dan pengamanan aset.
Menurut Sigit, ketiga direktorat itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Direktorat pencegahan kemudian direktorat pendidikan dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, baik Presiden Jokowi maupun Bapak Presiden terpilih Prabowo Subianto," ujar Sigit di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Dia mengatakan, Kortas Tipikor juga merupakan upaya Polri berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
"Dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia.
Diketahui, Jokowi meneken peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Perpres 122/2024 mengatur tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A, dijelaskan maksud pembentukan Kortas Tipikor Polri untuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kortas Tipikor akan dipimpin oleh pejabat eselon IB atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara jenderal polisi bintang dua. Pimpinan Kortas Tipikor bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.