Pengiriman 624 Kilogram Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat Digagalkan Petugas

Pengiriman 624 Kilogram Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat Digagalkan Petugas

Terkini | tangsel.inews.id | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 12:50
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Teluk Bayur sukses membongkar kasus penyelundupan ganja dalam operasi gabungan yang melibatkan tujuh tersangka. Sebanyak 624 kilogram ganja berhasil diamankan dari para pelaku yang mencoba menyelundupkan narkotika golongan I ini dari Gayo Lues, Aceh, ke Sumatera Barat.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Pada Jumat (11/10), Tim BNN Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi dua mobil yang dicurigai membawa barang haram tersebut. Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan di Jalan Raya Lintas Sumatera, tepatnya di Lubuk Sikaping, Pasaman, petugas berhasil menemukan 12 karung besar berisi 495 paket ganja dengan berat total 514 kilogram.

Keempat tersangka yang berada di lokasi, berinisial K, R, P, dan Z, langsung diamankan bersama barang bukti. Berdasarkan pengakuan K, ganja tersebut diperintahkan oleh E, seorang perantara yang beroperasi di Medan. Transaksi ganja ini bernilai ratusan juta rupiah, dan K telah membayarkan uang muka sebesar Rp220 juta kepada E.

Pengembangan kasus ini membawa petugas ke Medan, Sumatera Utara, di mana E dan H ditangkap. Mereka diketahui terlibat dalam pengiriman ganja dari Aceh. Selain itu, petugas juga menemukan 113 paket besar ganja dengan berat 110 kilogram di sebuah rumah milik tersangka RK, yang disinyalir bagian dari jaringan peredaran narkotika ini.

BNN mengungkap bahwa seluruh ganja tersebut dimiliki oleh J, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan beroperasi dari Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Dengan tertangkapnya para pelaku, BNN berhasil mengamankan total 624 kilogram ganja yang siap diedarkan.

 

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 115, 114, 111, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait narkotika, khususnya ganja, yang tergolong narkotika golongan I, akan dihukum dengan sangat tegas.

"Dengan pengungkapan ini, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 300 ribu generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar seorang pejabat BNN. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkoba dan menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika.

Pengungkapan kasus besar ini merupakan bentuk nyata keseriusan BNN dalam melindungi bangsa dari dampak buruk narkoba. Dengan sinergi yang kuat antara penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan generasi yang bersih dari narkoba.

Topik Menarik