CaKRA: Rumah Sakit Jangan Tagih Biaya pada Korban Kejahatan
LHOKSEUMAWE, iNewsLhokseumawe.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum CaKRA (Cahaya Keadilan Rakyat Aceh) menyesalkan sikap salah satu Rumah Sakit di Kota Lhokseumawe yang menahan korban penyiraman air baterai untuk dirujuk dikarenakan biaya yang tidak cukup.
Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi SH menjelaskan bagi korban penganiayaan seperti kasus dua orang anak yang masih dibawah umur yang terjadi beberapa hari yang lalu sekalipun BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya akan tetapi ada ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menanggung biaya korban dari kejahatan karena Pemerintah sudah menempatkan biaya disitu
begitu juga halnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan “korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual dan korban penganiayaan berat selain berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 juga berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis”
Jangan sampai korban penganiayaan atau korban kejahatan menjadi seperti orang yang sudah jatuh tertimpa tangga pula atau sudah terancam nyawa ketiban tagihan biaya pula.
Terkait adanya penagihan biaya pengobatan korban dua orang anak penyiraman air baterai bahkan tertunda untuk dirujuk karena kurang biaya sangat kami sesalkan dan kami meminta agar rumah sakit yang sudah mengambil biaya tersebut untuk segera mengembalikan kepada keluarga korban.
Seharusnya Rumah sakit berkordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk pengajuan klaim tagihan kepada LPSK terkait biaya perawatan bukan malah mendesak keluarga untuk untuk membayar tagihan biaya pengobatan.
Kami mendesak gubernur dan Pemerintah Kota Lhokseumawe mengeluarkan instruksi atau aturan untuk memerintahkan pengelola rumah sakit yang ada di Kota Lhokseumawe untuk tidak menagih biaya pengobatan/perawatan kepada korban kejahatan.
Dan juga memerintahkan kepada menajemen semua rumah sakit di Kota Lhokseumawe untuk menagih biaya pengobatan kepada lembaga yang bertanggung jawab.
Dengan demikian tidak ada lagi korban kejatahan yang tersandera dirumah sakit karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit