KAI Sumut Tindak Tegas Pelaku Vandalisme, Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti
MEDAN, iNewsMedan.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) memperingatkan dengan tegas bahwa segala bentuk vandalisme terhadap sarana perkeretaapian, termasuk pelemparan batu ke kereta api, akan ditindak dengan hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.
Insiden terbaru terjadi pada 13 Oktober 2024, ketika KA Putri Deli relasi Tanjung Balai-Medan menjadi sasaran pelemparan batu di jalur Stasiun Dusun-Stasiun Lima Puluh.
"KAI tidak akan mentolerir tindakan vandalisme yang membahayakan keselamatan penumpang dan petugas. Siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum tanpa pengecualian," tegas Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Sumut, Rabu (16/10).
Tindakan pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Pasal 194 KUHP, yang menetapkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku yang membahayakan lalu lintas kereta api. Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa, hukuman dapat meningkat menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selama periode Januari hingga 13 Oktober 2024, KAI Sumut mencatat 43 kasus pelemparan terhadap kereta api, dan beberapa pelaku telah ditangkap dan diproses hukum.
"Kami tidak akan berhenti sampai keamanan perjalanan kereta api benar-benar terjamin. Tindakan tegas akan terus dilakukan," tambah Anwar.
KAI juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi berbahaya ini dan turut menjaga keamanan perjalanan kereta api. Peningkatan penjagaan dan patroli bersama TNI/Polri di jalur-jalur kereta akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.