Kantor Damkar Sleman Dirampok Anggotanya, Komandan Regu Dianiaya
SLEMAN, iNews.id - Tim Reskrimum Polda DIY menangkap 10 dari 11 pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap komandan Kantor Pemadam Kebakaran Unit Pembantu Godean, Sleman, Yogyakarta. Dari 11 pelaku, tiga di antaranya berstatus sebagai pegawai pemadam kebakaran (damkar) yang sakit hati kepada komandannya.
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan, motif dari peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati para pelaku terhadap komandannya yang sering melaporkan kelakuan buruk mereka kepada atasan di Kantor Induk Damkar Sleman.
"Pada awalnya tersangka OF yang merupakan pegawai Damkar Godean tersebut mengumpulkan beberapa teman-temannya kemudian membuat skenario di antaranya menyuruh enam orang sebagai eksekutor, yaitu POR, RH, DGS, DR, DND dan ALF," ujar AKBP Tri dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024).
Para pelaku menganiaya dan mengambil barang milik korban dengan mengajak delapan orang lainnya. Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pistol angin beserta peluru, celurit, telepon genggam, empat sepeda motor dan uang tunai milik korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta perbuatan bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Tujuannya adalah memberikan pelajaran kepada korban T di mana korban ini merupakan komandan regu 4 Damkar Godean dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barang milik korban," ucapnya.