Dukungan Kemenkumham Sulbar untuk Percepatan Perluasan Data Responden Survei Penilaian Integritas
MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat menyatakan komitmennya dalam mendukung Percepatan Perluasan Data Responden Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, saat mengikuti rapat virtual yang dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti.
Dalam sambutannya, Ika Yusanti menekankan pentingnya Survei Penilaian Integritas sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan instansi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Survei ini akan berlangsung dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, dengan target utama pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Ika juga memaparkan capaian SPI hingga 15 Oktober 2024, menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengalami penurunan nilai SPI dari tahun 2019 hingga 2023, dengan nilai terakhir tercatat sebesar 71,92. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain jumlah tersangka kasus korupsi dan ketidakcukupan data responden. Untuk itu, Ika mengusulkan agar setiap satuan kerja mengoptimalkan sosialisasi kepada pengguna layanan agar mereka berpartisipasi dalam survei melalui pemindaian QR Code, dengan target minimal dua responden per hari.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, menegaskan kesiapannya dan jajarannya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi yang profesional dan berintegritas. “Kami siap mendukung dan mewujudkan Reformasi Birokrasi yang berkinerja tinggi serta bebas dan bersih dari KKN,” ujarnya.
Dengan dukungan penuh dari Kemenkumham Sulbar, diharapkan pelaksanaan SPI dapat berjalan dengan baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah, dan memperkuat integritas birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.