Tim Salaf Laporkan Perusakan APK, Diduga Ada Keterlibatan Mantan Pejabat Publik

Tim Salaf Laporkan Perusakan APK, Diduga Ada Keterlibatan Mantan Pejabat Publik

Terkini | malang.inews.id | Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:10
share

MALANG, iNewsMalang.id - Tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1 Sanusi-Lathifah (Salaf) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (16/10/2024).

 

Laporan dilayangkan oleh Koordinator Liason Officer (LO) paslon Salaf Zulham A Mubarrok dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Agus Subiantoro.

 

Salah satu laporannya yakni perusakan alat peraga kampanye (APK) secara masif di berbagai lokasi. 

 

"Sangat kami sayangkan, karena ini menjadi bola yang tidak terkendali dan menjadi keruh, situasi politik di Kabupaten Malang, karena banner kami tidak dirusak hanyak 1 atau 2 tapi masif," ungkap Koordinator LO paslon Salaf, Zulham Mubarrok. 

 

Pihaknya telah melakukan pendalaman terkait perusakan APK Sanusi-Lathifah secara masif tersebut, dengan menurunkan tim siber untuk menganalisis ribuan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

Tim siber menemukan bukti berupa video yang menunjukkan keterlibatan sebuah mobil, truk, dan motor yang diduga terkait dengan mantan pejabat publik. "Jadi saya ultimatum pada mereka yang masih bergerak melakukan perusakan banner agar berhati-hati karena anda sudah kami temukan," tegasnya.

 

Disinggung siapa figur mantan pejabat publik yang dimaksud?. Zulham enggan membeberkan secara detil. "Itu nanti ranah Bawaslu untuk menyampaikan," jawabnya.

 

Bersamaan dengan laporan perusakan APK, Pihaknya juga melaporkan temuan mengenai praktek politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar. 

 

Tim hukum paslon Sanusi-Lathifah mengaku telah mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada Bawaslu. "Nanti semoga ada tindakan yang serius, karena politik uang ini jelas-jelas menodai dan mencederai demokrasi kita," Bebernya.

 

Selanjutnya, kata zulham, terkait pelibatan anak dibawah umur dalam kampanye, tim juga memberikan bukti video yang mendukung laporan ini. 

 

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M.Wahyudi menyatakan, pihaknya memiliki waktu 24 jam untuk melakukan kajian awal terkait laporan Tim Salaf tersebut.

 

"Setelah hasil kajian selesai, diproses di Gakumdu. Jika ditemukan bukti materiil dan formil, maka akan diteruskan ke proses penyidikan," ungkap Wahyudi.

 

Menurut Wahyudi, pelanggaran tindak pidana pemilu yang memiliki bukti cukup terkait perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Maka bisa dipidana dan sampai pembatalan pencalonan.

 

"Kalau terbukti adanya TSM, berupa pelanggaran pemilu. Maka pencalonan bisa dibatalkan. Tapi masih belum dalam tahapan itu," tutupnya.

Topik Menarik