Dua Tersangka Pelaku Pengeroyokan Kiai Bebas, Kejari Karawang Dinilai Tidak Profesional

Dua Tersangka Pelaku Pengeroyokan Kiai Bebas, Kejari Karawang Dinilai Tidak Profesional

Terkini | karawang.inews.id | Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:40
share

KARAWANG, iNewskarawang.id - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang, Ahmad Sahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang karena dinilai tidak profesional sehingga dua orang tersangka pelaku pengeroyokan Kiai dibebaskan. 

Anshor memberi waktu satu minggu kepada penegak hukum yang menangani perkara tersebut untuk kembali menangkap pelakunya. Alasan masa tahanan sudah habis hingga tersangka bebas merupakan bukti penegak hukum tidak serius menangani perkara tersebut.

"Kami sudah persuasif menanyakan kepada Kejari dan Polres kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami terima malah mereka saling menyalahkan bukan mencari solusi. Kalau sampai satu minggu tidak juga ditangani kami akan kerahkan ribuan anggota mendatangi kantor Kejari," kata Ahmad Sahid, Rabu (16/10/24).

Menurut Ahmad Sahid kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang tersangka. Hanya saja proses pemeriksaan kepada para tersangka berjalan lamban sehingga 2 orang tersangka bebas karena habis masa tahanannya. 

"Kami sudah menanyakan kasus bebasnya tersangka ke Kejaksaan namun jawabannya tidak memuaskan," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, mengatakan bebasnya 2 orang tersangka karena berkas yang dikirim Polres Karawang tidak lengkap. Namun alasan itu tidak memuaskan anggota Banser Karawang karena polisi sudah menyerahkan berkas yang diminta penyidik Kejaksaan.

"Penanganan kasus ini kami nilai sudah janggal dan penuh keanehan. Bagaimana mungkin 2 tersangka dibebaskan karena alasan habis masa tahanan," kata Sahid.

Topik Menarik