Meresahkan, Pemuda Mabuk di Bangka Barat Ancam IRT Pakai Parang
BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pemuda mabuk di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia terlibat tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadah seorang ibu rumah tangga (IRT) di daerah itu.
Pelaku atas nama Aldi warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. Pemuda usia 29 tahun itu ditangkap polisi pada Selasa (15/10/2024) sore.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku mengancam seorang IRT atas nama Evriyanti (37) menggunakan sebilah parang.
"Saat kejadian korban sedang bersama saudara El Viza. Lalu datang seseorang yang biasa dipanggil Aldi Sky (pelaku) ke rumah pelapor (korban) dengan membawa sebuah parang," katanya, Rabu (16/10/2024).
Saat itu, kata dia, pelaku juga mengumpat dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Kemudian korban langsung berlari masuk ke dalam rumah. Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Beberapa saat setelah kejadian, Tim Meriam Polsek Mentok berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti sebilah parang. Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia menuturkan kasus pidana pengancaman menggunakan senjata tajam ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka Barat. Sedangkan motif pengancaman itu karena pemuda tersebut dalam pengaruh minuman keras.
"Jadi motif pelaku melakukan perkara ini karena dipengaruhi minuman keras. Sudah sering pelaku ini melakukan hal itu kalau lagi mabuk. Mungkin korban sudah tidak tahan lagi karena sudah empat kali diancam, bahkan korban juga bukan hanya satu, ada banyak," katanya.