Dipengaruhi Miras, Pemuda di Bangka Barat Ancam IRT Pakai Parang
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda bernama Aldi warga Kelurahan Tanjung terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia terlibat tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam (sajam). Dia diringkus pada Selasa (15/10/2024) sore.
Pemuda berusia 29 tahun itu, mengancam seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Evriyanti (37) menggunakan sebilah parang, pada Sabtu (12/10/2024) sekira jam 18.00 WIB.
"Korban tak sendirian melainkan sama saudara El Viza. Lalu datang seseorang yang biasa di panggil Aldi Sky ke rumah pelapor dengan membawa satu buah senjata tajam jenis parang dengan menggunakan tangan kanan ke arah," ujar Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, Rabu (16/10/2024).
Pada saat itu, pelaku juga mengumpat dan mengeluarkan kata-kata kasar ke arah korban. Tak ayal, kejadian itu membuat korban langsung berlari masuk ke dalam rumah. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Sabu 35 Kilo Minta Keringanan Hukuman, PH: Mereka Hanya Kurir
"Beberapa saat setelah kejadian atau tepatnya sekira pukul 19.45 WIB, Tim Meriam Polsek Mentok berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti sebilah parang. Saat ini, pelaku sudah diamankan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih jauh, kasus pidana pengancaman menggunakan senjata tajam ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Babar. Sedangkan motif pengancaman itu karena pemuda tersebut dipengaruhi minuman keras.
"Jadi motif pelaku melakukan perkara ini karena dipengaruhi minuman keras. Sudah sering pelaku ini melakukan hal itu kalau lagi mabuk. Mungkin korban sudah tidak tahan lagi karena sudah empat kali diancam. Korban juga bukan hanya satu, ada banyak," katanya.