Wujudkan Ketertiban WNA, Imigrasi Cirebon Gelar Rakor Tim Pora dan Operasi Gabungan
CIREBON, iNewsCirebon.id -Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan beragam aktivitas, termasuk sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon terus dilakukan dengan baik dan optimal. Pada Selasa (15/10/2024), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang berlangsung di Hotel Luxton Kota Cirebon. Kegiatan ini dihadiri oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan seluruh unsur pejabat Forkopimda dari Kota dan Kabupaten Cirebon secara menyeluruh.
Dalam laporan Ketua Panitia Pelaksana, Kasi Inteldakim pada Kanim Cirebon, Bertoni Parluhutan, disampaikan bahwa maksud diadakannya rapat koordinasi Tim PORA Kota dan Kabupaten Cirebon adalah untuk melaksanakan amanah Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tujuannya adalah melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia. "Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah. Pelaksanaan rapat koordinasi Tim Pora ini bertujuan meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Peserta rapat terdiri dari anggota Tim Pora Kota dan Kabupaten Cirebon. Hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan rapat ini adalah seluruh peserta dapat memahami peran, tugas, dan wewenang dalam pengawasan orang asing sesuai dengan Tusi instansi masing-masing, mendapatkan sharing data dan informasi terkait keberadaan orang asing, serta terjalinnya koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat dalam pengawasan orang asing.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Albertus Santani Fenat, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terselenggaranya acara ini. "Terima kasih saya ucapkan kepada semua anggota Tim Pora Kota dan Kabupaten Cirebon. Melalui forum Rapat Koordinasi ini, saya sangat berharap semua instansi yang tergabung dalam keanggotaan Tim Pora dapat bersinergi, terutama dalam sharing informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing. Pengawasan orang asing dalam pelaksanaannya merupakan bagian sektoral dari tugas dan tanggung jawab kita sebagai Tim Pengawasan Orang Asing, berlandaskan Pasal 69 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.
Albertus juga menegaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut mengamanatkan pembentukan tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah. "Kita semua menyadari bahwa era globalisasi membawa dampak positif, namun juga menimbulkan tantangan baru dalam mengawasi dan mengendalikan orang asing yang masuk ke negara kita," tambahnya.
Oleh karena itu, kehadiran Tim Pora dan kerja sama antarinstansi sangatlah penting guna memastikan bahwa para orang asing yang berada di wilayah kita memiliki alasan yang jelas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat berkomunikasi dan bertukar informasi dengan baik untuk mendiskusikan strategi dan tindakan konkret dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di Kota dan Kabupaten Cirebon. Saya juga mengajak semua anggota Tim Pora untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama demi mencapai hasil yang optimal dalam menjalankan tugas pengawasan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi," imbuhnya.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber Dr. Taswem Tarib, Bc.IM., S.H., M.H., yang dipandu oleh Bertoni Parluhutan selaku moderator. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan mengenai Fungsi Dokumen Perjalanan dan Pentingnya Kedaulatan NKRI dalam kaitannya dengan pengawasan orang asing. "Kebijakan Keimigrasian adalah bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia (Kebijakan Selektif/Selective Policy)," ucapnya.
Negara yang berdaulat memiliki hak-hak kekuasaan berupa kekuasaan eksklusif untuk mengendalikan persoalan domestik, kekuasaan untuk menerima dan mengusir orang asing, hak-hak istimewa perwakilan diplomatik di negara lain, dan jurisdiksi penuh atas kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya. Hal tersebut merupakan prinsip kedaulatan absolut yang menjadi dasar bagi negara untuk menolak kedatangan atau keberadaan seorang asing di wilayahnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, dan berakhir dengan baik.
Keesokan harinya, Rabu (16/10/2024), Imigrasi Cirebon langsung melakukan Operasi Gabungan secara maksimal di berbagai perusahaan bersama dengan Tim Pora di wilayah Kabupaten Cirebon. Tim bekerja sama dengan baik di bawah pimpinan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon selaku leading sector bersama Tim Pora yang telah terbentuk. Hal ini bertujuan untuk mengawasi aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Cirebon, sehingga memastikan ketertiban keberadaan WNA tersebut.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Tantio Wahyu Saputra, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pora dan Operasi Gabungan terhadap WNA di Kota dan Kabupaten Cirebon. "Agenda ini kami maksudkan sebagai salah satu bentuk upaya kinerja kami yang baik dan maksimal, terutama dalam melakukan pengawasan secara profesional terhadap WNA di wilayah kerja kami di Ciayumajakuning, khususnya Kota dan Kabupaten Cirebon. Kami juga menyampaikan rasa terima kasih yang besar kepada seluruh peserta dari unsur pemerintahan dan stakeholders di Kota dan Kabupaten Cirebon. Tanpa kehadiran dan kesigapan mereka dalam ikut membantu tugas kami, hal ini tidak akan terwujud. Ini adalah upaya kita untuk bekerja bersama demi mengamankan wilayah kita dari WNA yang bermasalah," tegas Tantio.