Kejari Kabupaten Pasuruan Selidiki Dugaan Korupsi Dana PKBM
PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Setelah melakukan penyelidikan sejak September 2024, kasus tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen terkait. Hasil dari upaya tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat penyelewengan dana yang bersumber dari bantuan pemerintah.
"Sejak keluarnya surat perintah penyelidikan pada 18 September, tim kami sudah memeriksa 33 saksi untuk mengumpulkan keterangan," ujar Teguh, Selasa (15/10/2024).
Teguh menambahkan, berdasarkan temuan tim di lapangan, terdapat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Dengan meningkatnya status menjadi penyidikan, kami fokus pada pengumpulan bukti lebih rinci untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penyalahgunaan ini,” kata Teguh.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasuruan, Dymas Adji Wibowo, menyampaikan bahwa dari total 22 PKBM yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Pasuruan, baru satu PKBM yang diperiksa intensif dalam penyidikan ini.
“Berdasarkan estimasi awal, potensi kerugian negara per PKBM bisa mencapai ratusan juta, bahkan ada yang mencapai Rp800 juta,” ungkap Dymas.
Ia juga menjelaskan, meskipun awalnya penyidikan fokus pada dugaan penyelewengan dana hibah dari pemerintah pusat, penyidik kemudian menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dari bantuan pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Modusnya antara lain markup anggaran serta penggunaan data siswa yang diduga fiktif,” tambah Dymas.
PKBM yang diselidiki menjalankan program kejar paket A, B, dan C. Selain itu, Dymas memperkirakan ribuan siswa turut terdampak akibat dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut.
Kajari Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan masyarakat di bidang pendidikan.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi yang merugikan masyarakat, terutama di sektor penting seperti pendidikan," tegasnya.
Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan melibatkan pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan bukti guna memperjelas dan mempercepat proses hukum yang berjalan.