Laskar Merah Putih Desak Penertiban Tambang Ilegal di Mamuju Tengah
MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id — Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sulawesi Barat mendesak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mamuju Tengah dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar untuk menertibkan puluhan tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.
Tuntutan ini disampaikan oleh Kepala Markas Daerah (Kamada) Sulbar, Al Ghazali, saat ditemui di kediamannya di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo.
Al Ghazali mengungkapkan bahwa dari data yang dikumpulkan oleh LMP, hanya 22 tambang di Mamuju Tengah yang memiliki izin resmi. Sementara itu, terdapat banyak tambang lainnya yang beroperasi tanpa izin. "Khususnya di area penyuplai material untuk Proyek Nasional (PSN) bendungan di Desa Salulekbo, kami menemukan bahwa ada tujuh tambang yang beroperasi. Tiga di antaranya memiliki izin, sedangkan empat lainnya tidak," jelas Ghazali.
Ia menambahkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini berdampak negatif terhadap penerimaan pajak daerah, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan, demi kesejahteraan masyarakat Mamuju Tengah, khususnya warga Desa Salulekbo.
"Selain meminta Polres Mateng untuk bertindak, kami juga berharap Polda Sulbar melakukan penertiban terhadap tambang-tambang ilegal yang ada di Desa Salulekbo," tegasnya. Ghazali juga mengajak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi untuk berperan aktif dalam pengawasan tambang, serta memberikan blacklist kepada pelaku penambangan ilegal untuk memberikan efek jera.
Lebih jauh, ia menyampaikan keprihatinan terhadap beberapa penambang yang memiliki izin namun diduga beroperasi di luar area konsesi mereka. "Kami meminta para penambang untuk mematuhi aturan yang ada," imbuhnya.
Ghazaali menutup pernyataannya dengan harapan agar pihak penerima material dari proyek bendungan lebih selektif dalam memvalidasi asal usul material yang diterima. "Tidak boleh serta-merta menerima barang hanya karena ada yang menyuplai," kuncinya.
Desakan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait aktivitas penambangan di Mamuju Tengah, demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat.