Baby Sitter Viral Beri Obat Penggemuk ke Balita 2 Tahun di Surabaya Jadi Tersangka
SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan pengasuh bayi atau baby sitter di Surabaya berinisial N (36) sebagai tersangka. Dia mencekoki balita 2 tahun anak majikan dengan obat penggemuk yang kasusnya viral di media sosial.
Hasil pemeriksaan, tersangka N asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminumkan obat dengan kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih satu tahun. Pemberian ini tanpa izin dan tidak diketahui ibu kandung korban.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, tersangka membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online sebanyak 7 kali. Obat tersebut mengandung obat keras (Cyproheptadine dan Dexamethasone) yang diminumkan kepada korban dengan alasan untuk menambah nafsu makan.
Sayangnya, hal itu mengakibatkan korban mengalami pembengkakkan pada wajah dan tubuhnya. Bahkan, berat badan korban bertambah hingga mencapai 19,5 kilogram (kg). Perbuatan N tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban.
“Tersangka sendiri bukan ahli farmasi,” kata Farman, Selasa (15/10/2024).
Perkara ini bermula sekitar bulan Oktober 2022, N tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.
Sekitar Agustus 2023 hingga September 2023, korban menjalani terapi Bioresonance agar membantunya tidak muntah ketika makan dan minum. Sekitar September 2023, N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari toko online.
Tersangka lalu mulai meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban dengan cara menghancurkan 1 buah pil lonjong warna orange dan 1 pil segi lima warna biru. Kemudian dicampur dengan air minum korban. Obat itu lalu diminumkan sehari sekali menjelang tidur siang.
“Hal tersebut dilakukan secara rutin hingga berat badan korban naik 1-2 kg setiap bulan,” kata Farman.
Pada Desember 2023, korban sakit flu dan orang tua ditemani N memeriksakan ke dokter. Orang tua korban diingatkan dokter supaya anaknya diet sebab berat badan sudah mencapai hampir 20 kg dengan usia 2 tahun 3 bulan (overweight) serta mengalami pembengkakan pada wajah dan badan korban.
Sesuai saran dokter, orang tua korban mengingatkan N untuk mendietkan korban. Namun N tetap memberikan obat tersebut secara selang-seling.
Tanggal 28 Agustus 2024, dua pembantu rumah tangga orang tua korban menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel. Di dalamnya ada serbuk warna oranye yang mengering dan botol kecil warna putih berisi pil warna oranye sebanyak 9 butir dan pil warna biru 9 butir. Setelah itu mereka melaporkan kepada ibu korban.
Ibu korban lantas mengkonfirmasi kepada N terkait temuan obat tersebut. N menjelaskan kedua pil tersebut obat pelangsing. Namun saat ibu korban mencari tahu tentang obatnya melalui internet, diketahui itu obat penggemuk.
Terangka N mengakui kedua jenis pil tersebut miliknya yang dibeli dari toko online untuk diminumkan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua korban. Pada tanggal 30 Agustus 2024, orang tua korban melapor ke SPKT Polda Jatim.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kemudian Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.