Emosi Diminta Cerai, Suami di Gresik Pukul Istri Pakai Linggis
GRESIK, iNews.id - Seorang suami tega menganiaya istri hingga luka-luka di Desa Banjarsari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pelaku menghantam korban dengan menggunakan linggis hingga terkapar bersimbah darah di depan rumahnya.
Dalam video yang diterima iNews, tampak korban menahan kesakitan di bagian kepala dan kaki. Korban diketahui berinisial SW (37) yang dianiaya suaminya MD (40).
Warga yang geger dengan kejadian tersebut dan melihat kondisi korban langsung melarikannya ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik untuk menjalani perawatan medis.
Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berawal dari pertengkaran antara pelaku dan korban.
"Pertengkaran dipicu karena istrinya minta cerai. Sebaliknya pelaku menuduh istrinya berselingkuh," ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Pertengkaran pasangan suami istri memuncak. Sang suami lalu mengambil linggis dan memukul istrinya. Setelah itu pelaku menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo.
"Kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus suami aniaya istri ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.