Penggelapan Sepeda Motor, Pria Asal Dompu Diringkus Tim Puma Polres Bima
BIMA, iNews.id - Pria berinisial EB (54) warga Desa Lune, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, diringkus Tim Puma Reskrim Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), karena kasus penggelapan sepeda motor.
EB ditangkap di desanya pada Sabtu (05/9/2024) setelah diburu selama 25 hari oleh Tim Puma, usai Polres setempat menerima laporan dari pihak korban yakni AM (31) warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupeten Bima.
Kasus tersebut bermula saat korban dan pelaku bertemu sedang duduk minum kopi. Keduanya pun asyik ngobrol, lalu pelaku melancarkan aksinya dengan berpura pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput temannya.
Korban tidak merasa curiga, karena sebelumnya pula pelaku yang sangat dikenalnya itu sering diberikan pinjaman sepeda motor.
Setelah beberapa hari meminjamkan sepeda motornya, pelaku tak ada kabar. Korban pun mulai resah, dihubungi via telepon tak pernah digubris, akhirnya korban melaporkan kejadian itu di Mapolres Bima.
Minta Nasehat dan Doa Restu, Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto Silaturahmi ke BPS Gereja Toraja
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik, memerintahkan tim Puma yang dipimpin oleh Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudi untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus pelaku.
"Setelah diburu selama 25 hari, Tim Puma akhirnya berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang sedang berada wilayah hukum Polres Dompu. Lalu bergegas menangkap dan mengamankannya di Mapolres Bima," kata Malik pada Senin (07/10/2024).
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp9 juta," tambahnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.