Pemilik Panti Asuhan Cabuli 7 Anak dan Orang Dewasa di Kunciran Indah Tangerang

Pemilik Panti Asuhan Cabuli 7 Anak dan Orang Dewasa di Kunciran Indah Tangerang

Terkini | tangsel.inews.id | Senin, 7 Oktober 2024 - 17:20
share

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Sebuah kasus pencabulan yang menggemparkan terjadi di sebuah panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Tangerang. Saat ini, jumlah korban telah mencapai 7 orang, termasuk anak-anak.

Pelaku cabul yang merupakan pemilik dan pengurus panti, telah ditangkap dan dijerat dengan hukuman berat.

“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (7/10/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki. Dalam hal ini, Ade Ary mengungkapkan pihaknya  sudah dua orang yang ditangkap.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Ade menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Sedangkan satu lagi yakni YB (30) selaku pengurus panti asuhan itu.

 

Lebih jauh, kedua orang yang diamankan itu disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Topik Menarik