KPU Blitar Siapkan Pleno 2 Oknum PPK yang Diduga Tak Netral di Pilkada

KPU Blitar Siapkan Pleno 2 Oknum PPK yang Diduga Tak Netral di Pilkada

Terkini | blitar.inews.id | Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:40
share

BLITAR, iNewsBlitar – KPU Kabupaten Blitar menyiapkan pleno untuk dua oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada 2024.

Kedua anggota PPK itu diduga sengaja hadir dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon yang dikemas acara bakti sosial yang digelar alumni organisasi pergerakan.

“Akan kita plenokan, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Jika ada akan kami berhentikan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan Hadi Santoso kepada wartawan Sabtu (5/10/2024).

Informasi yang dihimpun, acara bakti sosial itu berlangsung di Taman Madu Pengantin, Margomulyo, Panggungrejo Jumat 4 Oktober 2024.

Acara digelar oleh alumni organisasi pergerakan dan dihadiri Abdul Ghoni, calon wakil bupati Blitar pasangan Rini Syarifah atau Mak Rini. Dalam video yang beredar, acara menjadi ajang kampanye pemenangan.    

Dua orang anggota PPK yang diketahui dari Kecamatan Kanigoro dan Kademangan hadir di lokasi lantaran statusnya sebagai alumni, termasuk yang mendapat seruan untuk memberi dukungan.  

Hadi mengaku sudah memanggil kedua orang anggota PPK untuk dimintai klarifikasi, namun untuk lebih lanjut pihaknya tengah menyiapkan rapat pleno.  

“Sudah kita mintai keterangan,” tegas Hadi. Menanggapi hal itu, Miftakhul Huda, Wakil Ketua Tim Kampanye paslon Rijanto-Beky Herdihansah meminta Bawaslu untuk segera mengambil sikap.

Kehadiran dua anggota PPK di lokasi acara kampanye dan bahkan sudah diakui yang bersangkutan, merupakan bukti adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh penyelenggara.   

“Bawaslu harus segera bertindak dan memberikan rekomendasi, karena tugas Bawaslu salah satunya adalah mengawasi netralitas penyelenggara,” tegas Huda.

Sementara anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengatakan akan memastikan ke KPU apakah sudah melakukan klarifikasi atau belum.

Sebab soal pelanggaran etik dan ad hoc menjadi wilayah KPU.

Topik Menarik