Tak Lolos CPNS Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasannya

Tak Lolos CPNS Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasannya

Terkini | sindonews | Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:00
share

Tak lolos CPNS apakah bisa mendaftar PPPK 2024? Pertanyaan itu bisa saja dilontarkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Seperti diketahui pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 berbeda. Pendaftaran CPNS dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga 10 September 2024 lalu. Sementara pendaftaran PPPK 2024 baru dibuka mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024.Lalu apakah bisa pelamar yang tak lolos CPNS mendaftar PPPK 2024? Artikel kali ini akan menjawabnya, sima ya!

Apakah Bisa Tak Lolos CPNS Daftar PPPK 2024?

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Negara tepatnya Pasal 25 Ayat 3, pelamar seleksi pegawai aparatur negara dibatasi hanya boleh ikut satu jenis seleksi. Sehingga pelamar yang tidak lolos seleksi CPNS tahun ini tidak diperkenankan untuk mendaftar PPPK pada tahun yang sama. Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK 2024 juga hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

Apabila diketahui melamar lebih dari satu instansi jenis pengadaan satu jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Pelamar yang bersangkutan akan dianggap gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pendaftaran PPPK 2024, tidak semua orang bisa mendaftar PPPK 2024. Hanya empat kategori pelamar yang bisa mendaftar.

Empat kategori pelamar yang bisa mendaftar, yakni Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, dan Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah). Bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga:

HUT TNI Hari Ini, Masyarakat Mulai Padati Kawasan Monas

Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.

Transkrip Nilai

Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.

Surat Penugasan Guru

Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.

Surat Lamaran

Dokumen ini berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai.

Surat Keterangan Kerja

Dokumen ini berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah. .

Surat Pernyataan Data Diri Pelamar

Dokumen ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai.

Topik Menarik