Diduga Membuat LHKPN Palsu, Salah Seorang Cawabup Probolinggo Dilaporkan ke Bawaslu
PROBOLINGGO , iNewsProbolinggo.id - Salah seorang Calon Wakil Bupati (cawabup) Probolinggo dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pada Jum'at (4/10/2024) siang.
Yang bersangkutan dilaporkan lantaran diduga membuat laporan palsu atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu syarat pencalonannya.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Salamul Huda menjelaskan, laporan bermula saat bendahara umumnya menemukan adanya info lelang salah satu Rumah dan Toko (Ruko) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.
Info lelang itu terpampang di website bank BRI melalui https://infolelang.bri.co.id/sale/rumah-dan-toko-di-jalan-desa-sumberanyar-paiton_78556. Dalam web tersebut dilelang sebuah ruko seharga 1,5 miliar.
"Setelah dapat informasi itu, bendahara kami tertarik dan kemudian mencari informasi lanjutan agar bisa ikut lelang. Apalagi harganya juga murah dan berada di lokasi strategis," jelasnya.
Dan setelah ditanyakan kepada pihak BRI perihal kepemilikan bangunan yang dilelang itu. Ternyata pemiliknya merupakan salah satu peserta pilkada Kabupaten Probolinggo.
"Setelah ditelusuri, kami mendapatkan sertifikat yang dilelang masih dan benar atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo dengan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton," katanya.
Dengan begitu, yang bersangkutan diduga melanggar Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati pasal 14 ayat (2) huruf j.
Yang berbunyi peserta pemilu (Cagub-Cawagub, Cabup-cawabup, Cawali-Cawawali),tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Di LHKPN yang dilaporkan yang bersangkutan tidak memiliki utang. Sedangkan data yang kami peroleh, yang bersangkutan ini memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317 berikut bunga dan juga dendanya," paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dengan rentan waktu tiga hari.
"Kemudian jika semuanya terbukti, maka akan ditindaklanjuti memanggil yang bersangkutan dan saksi-saksi," tuturnya.