Penampakan Uang Tunai Rp 372 Miliar yang Disita Kejagung Terkait Kasus PT Duta Palma
JAKARTA, iNews.id - Kejagung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group dalam penggeledahan yang dilakukan 1-2 Oktober 2024 ini, Kejagung menyita total Rp372 miliar.
Uang penyitaan hasil penggeledahan yang dilakukan di gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Uang tersebut diangkut ke Kejagung menggunakan dua mobil boks. Uang ratusan miliar itu terdiri dari sejumlah mata uang asing berupa rupiah, dolar Singapura, Dolar Amerika, dan mata uang yen.
Uang hasil penyitaan selama 2 hari ini, diperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari Rp350 miliar. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.
Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Reporter: Nur Khabibi