Terjadi Kebakaran di Kalideres Sore Ini
Terkini | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:52
YOGYAKARTA - Di tengah pro dan kontra suksesi kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY tetap percaya diri. Mereka terus melakukan persiapan untuk menggelar pemilihan gubernur (pilgub).
Bahkan diagendakan Juni-Juli mendatang KPU mulai membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Ketua KPU Provinsi DIY Suparman Marzuki mengungkapkan, saat ini KPU Provinsi DIY tengah menunggu disahkannya UUK DIY atau aturan perundangan lain yang mengatur tentang suksesi kepala daerah bagi DIY. Kendati demikian sepanjang belum ada aturan perundangan yang baru, KPU Provinsi DIY tetap berpegang pada aturan yang ada.
KPU Provinsi DIY tetap berpegang pada UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, UU 22/2007 tentang penyelenggaran pemilu, PP No 6/2005 penyelenggaran pemilihan kepala daerah, serta UUD 1945 yang mengamanatkan gubernur, wali kota dan bupati dipilih secara langsung.
"Sebelum ada aturan perundagan tersendiri yang mengatur tentang DIY maka kita tetap berpedoman dengan aturan perundangan yang sudah ada," tegasnya di Yogyakarta, Minggu (6/4/2008).
Sejauh ini KPU Provinsi DIY sudah melakukan persiapan pelaksanaan pilgub ini sejak 2007 lalu. Persiapan ini berupa pendataan logistik yang ada, pengajuan anggaran, termasuk menggelar koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Persiapan ini dilakukan agar KPU Provinsi DIY tidak kecolongan jika pilgub jadi digelar di Kota Gudeg ini.
"Prinsipnya kita melakukan antisipasi. Jika Pilgub jadi digelar kita sudah siap, karena kalau sampai gagal yang rugi juga masyarakat. Namun jika tidak jadi digelar juga tidak masalah," terangnya.
Lebih jauh dosen Fakultas Hukum UII ini mengungkapkan, secara resmi persiapan akan dilakukan setelah menerima surat pemberitahuan masa berakhirnya jabatan gubernur dari DPRD DIY. Setelah menerima surat ini, tahapan resmi yang akan dilakukan meliputi proses administrasi, pendaftaran pemilih dan pendaftaran cagub dan cawagub.
Pendaftaran pemilih diperkirakan akan mulai dilakukan pada bulan Mei mendatang.
Bahkan diagendakan Juni-Juli mendatang KPU mulai membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Ketua KPU Provinsi DIY Suparman Marzuki mengungkapkan, saat ini KPU Provinsi DIY tengah menunggu disahkannya UUK DIY atau aturan perundangan lain yang mengatur tentang suksesi kepala daerah bagi DIY. Kendati demikian sepanjang belum ada aturan perundangan yang baru, KPU Provinsi DIY tetap berpegang pada aturan yang ada.
KPU Provinsi DIY tetap berpegang pada UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, UU 22/2007 tentang penyelenggaran pemilu, PP No 6/2005 penyelenggaran pemilihan kepala daerah, serta UUD 1945 yang mengamanatkan gubernur, wali kota dan bupati dipilih secara langsung.
"Sebelum ada aturan perundagan tersendiri yang mengatur tentang DIY maka kita tetap berpedoman dengan aturan perundangan yang sudah ada," tegasnya di Yogyakarta, Minggu (6/4/2008).
Sejauh ini KPU Provinsi DIY sudah melakukan persiapan pelaksanaan pilgub ini sejak 2007 lalu. Persiapan ini berupa pendataan logistik yang ada, pengajuan anggaran, termasuk menggelar koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Persiapan ini dilakukan agar KPU Provinsi DIY tidak kecolongan jika pilgub jadi digelar di Kota Gudeg ini.
"Prinsipnya kita melakukan antisipasi. Jika Pilgub jadi digelar kita sudah siap, karena kalau sampai gagal yang rugi juga masyarakat. Namun jika tidak jadi digelar juga tidak masalah," terangnya.
Lebih jauh dosen Fakultas Hukum UII ini mengungkapkan, secara resmi persiapan akan dilakukan setelah menerima surat pemberitahuan masa berakhirnya jabatan gubernur dari DPRD DIY. Setelah menerima surat ini, tahapan resmi yang akan dilakukan meliputi proses administrasi, pendaftaran pemilih dan pendaftaran cagub dan cawagub.
Pendaftaran pemilih diperkirakan akan mulai dilakukan pada bulan Mei mendatang.