Pelarian DPO Korupsi Proyek Jalan Rp3,8 Miliar Berakhir, Kejari Jombang Tangkap Buron di Surabaya
JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kembali menorehkan prestasi besar dengan menangkap Fiqi Efendi (40), tersangka kasus korupsi pembangunan jalan rabat beton di Kabupaten Jombang. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2024, akhirnya pelariannya berakhir berkat kerja keras tim Kejari Jombang.
Fiqi, yang terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan jalan, berhasil ditangkap oleh tim Kejari di Surabaya pada 1 Oktober 2024. Hari ini kita telah menahan tersangka Fiqi dalam perkara tindak pidana korupsi, ungkap Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, Selasa (1/10/2024).
Kasi Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita, menambahkan bahwa Fiqi yang berdomisili di Desa Barurambat, Pamekasan, Madura, berhasil ditangkap setelah jejaknya terendus oleh tim penyelidik.
Setelah ditangkap di Surabaya, Fiqi langsung dibawa ke Rutan Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kata Dody.
Fiqi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton sejak 27 Oktober 2023. Namun, setelah menjalani beberapa proses hukum, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron. Berdasarkan penelusuran, Fiqi diduga memanipulasi dana hibah yang diberikan kepada 21 kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Jombang.
Fiqi bertindak sebagai koordinator 21 pokmas tersebut. Meskipun pokmas itu nyata, namun ada pemotongan dana yang signifikan. Misalnya, dari anggaran Rp100 juta, hanya Rp50 juta yang diberikan, dan ada juga proyek yang tidak sesuai spesifikasi, jelas Dody.
Hingga saat ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Kasus ini telah memasuki persidangan, namun dua kali sidang terpaksa ditunda karena Fiqi masih dalam pelarian.
Setelah dua kali sidang tertunda karena terdakwa tidak hadir, akhirnya pada 1 Oktober 2024, kuasa hukum Fiqi mengonfirmasi bahwa kliennya siap menyerahkan diri, tambah Dody.
Dengan kehadiran Fiqi di pengadilan, persidangan kembali dilanjutkan, dan hakim memutuskan untuk menahan tersangka di Rutan Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mengaku selama ini disembunyikan oleh seseorang, meskipun detail lebih lanjut masih dalam proses penyelidikan.
Fiqi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan penangkapan ini, Kejari Jombang menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum di wilayahnya.