Ridwan Kamil Beri Wejangan ke Atalia Usai Dilantik Anggota DPR: Tetap Jaga Keharmonisan Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Istri Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil, Atalia Praratya resmi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Selasa (1/10/2024) pagi. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini memberi wejangan kepada Atalia.
Kang Emil berpesan Atalia mendahulukan kepentingan negara dan menjaga keharmonisan keluarga.
"Intinya dahulukan kepentingan negara tetap menjaga keharmonisan keluarga," terang Kang Emil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Kang Emil menjelaskan alasan menghadiri pelantikan DPR RI periode 2024-2029 sebagai suami siaga. Dia berharap keterwakilan perempuan di parlemen bisa semakin tinggi.
"Hari ini saya sebagai suami siaga mendampingi sebagai ketua Dharma Pria, mudah-mudahan keterwakilan perempuan di DPR makin lama makin tinggi," tutur Kang Emil.
Sebelumnya, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 dilantik, Selasa (1/10/2024). Para legislator mengucapkan sumpah janji pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pengucapan sumpah dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Momen itu disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Syarifuddin memandu pembacaan sumpah janji yang diikuti para anggota DPR terpilih.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P 2024.