Bawaslu Kota Semarang Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan jumlah PTPS yang belum tercapai sesuai target.
PTPS adalah pengawas yang bersifat Ad Hoc dan dibentuk untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan dengan baik.
Mereka memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal.
Tugas utama PTPS meliputi pengawasan pada tahap persiapan hingga proses pemungutan suara, serta penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap wilayah. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Bawaslu Kota Semarang sebelumnya telah membuka pendaftaran PTPS dari tanggal 12 hingga 28 September 2024, dengan target sebanyak 2.358 petugas.
Namun, selama periode tersebut, jumlah pendaftar masih belum mencapai target yang ditetapkan, yaitu dua kali dari kebutuhan.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat menarik lebih banyak pendaftar, sehingga target kebutuhan bisa tercapai,” ujar Euis, Anggota Bawaslu Kota Semarang, dalam keterangannya pada Senin (30/9/2024) malam.
Perpanjangan pendaftaran ini diumumkan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada tanggal 30 September 2024, dan akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024. Pada periode ini, Panwascam akan menerima dan memeriksa berkas pendaftaran yang masuk.
Masyarakat yang berminat menjadi PTPS dapat langsung mendaftar di kantor Panwascam masing-masing kecamatan. Terdapat 16 kecamatan di Kota Semarang yang membuka perpanjangan pendaftaran, dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh Bawaslu.
Berikut jadwal lengkap perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024:
1. Pendaftaran dan pemeriksaan berkas: 1-10 Oktober 2024
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 11 Oktober 2024
Tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing.
2. Isi daftar hadir yang telah disediakan.
3. Minta formulir pendaftaran PTPS kepada petugas.
4. Isi formulir sesuai arahan dan lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
5. Serahkan formulir dan dokumen ke Sekretariat Panwascam.
6. Isi Google Form dengan melakukan scan barcode yang disediakan.
7. Tunggu pengumuman hasil seleksi.
8. Bagi pendaftar yang lolos administrasi akan mendapatkan informasi dan jadwal seleksi tahap berikutnya.
Melalui perpanjangan ini, diharapkan antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, sehingga kebutuhan PTPS dapat terpenuhi untuk mendukung suksesnya pesta demokrasi ini.