Segini Gaji Anggota DPR Periode 2024-2029 yang Dilantik Hari Ini

Segini Gaji Anggota DPR Periode 2024-2029 yang Dilantik Hari Ini

Terkini | okezone | Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:14
share

JAKARTA - Anggota DPR RI dan DPD periode 2024-2029 dilantik hari ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Setidaknya ada 580 anggota DPR periode 2024-2029 yang akan dilantik.

"1 Oktober pagi, Insya Allah akan dilantik anggota DPR baru periode 2024-2029 dan Insya Allah beserta pimpinannya juga," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

Anggota DPR mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar. Berikut gaji dan tunjangan yang akan diterima anggota DPR baru:

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji Pokok

- Anggota DPR Rp4.200.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000

2. Tunjangan Istri

- Anggota DPR: Rp420.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000

3. Tunjangan Anak (2 anak)

- Anggota DPR: Rp168.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800

- Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600

4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (untuk semua anggota)

5. Tunjangan Jabatan

- Anggota DPR: Rp9.700.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000

6. Tunjangan Beras Rp30.090 per Jiwa/Bulan

7. Tunjangan PPh Pasal 21 (untuk semua anggota): Rp2.699.813

B. Penerimaan Lainnya

1. Tunjangan Kehormatan

- Anggota DPR: Rp5.580.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000

Topik Menarik