Buruh Minta UMP 2025 Naik 10, Pengusaha Usul Pakai Formula Lama
JAKARTA - Serikat pekerja atau buruh meminta upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 10. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah tetap menggunakan formula lama dalam menghitung UMP 2025.
Formula yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Usulan Apindo disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rabu (31/10/2024), setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 di tahun depan.
Selain itu, Apindo juga sudah mengirimkan perwakilannya di Dewan Pengupahan Nasional/Daerah dan Bipartit untuk menyerahkan rekomendasi dari pelaku usaha terkait UMP 2025.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, salah satu poin dari rekomendasi pelaku usaha bahwa penetapan UMP tahun depan harus mempertimbangkan makro ekonomi nasional, termasuk kondisi industri padat karya yang tengah mengalami tekanan.
“Apindo sudah (mengirimkan) perwakilannya di Dewan Pengupahan maupun Bipartit. Dan Dewan Pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi daripada pelaku usaha,” ujar Shinta Kamdani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.
Adapun, penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi , dan indeks tertentu.