Catat! Hanya 4 Pelamar Ini yang Bisa Mendaftar PPPK Tahun 2024
Hanya ada empat pelamar yang bisa mendaftar PPPK 2024. Kamu berniat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Pendaftaran PPPK 2024 bisa didaftar melalui link sscasn.bkn.go.id. Tetapi ada jadwal yang berbeda untuk beberapa kategori pelamar. Tidak semua bisa mendaftar PPPK. Maksudnya merujuk keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya ada 4 pelamar yang bisa mendaftar PPPL 2024. Siapa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
4 Pelamar yang Bisa Mendaftar PPPK 2024
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023);b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
d. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Baca juga:7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024. Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024. Mengapa ada jadwal yang berbeda dalam seleksi PPPK 2024?Karena BKN belum memiliki data terkait pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Pemda termasuk lulusan PPG yang ada di Pemda. Sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang," tulis BKN dalam rilis resminya.
Instansi pemerintah juga wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG di Pemda sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih Panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.
Kenaikan Gaji PPPK Setelah Diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan
Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.