Napi Kabur dari Rutan Krui di Pesisir Barat, Dihukum terkait Kasus Curat

Napi Kabur dari Rutan Krui di Pesisir Barat, Dihukum terkait Kasus Curat

Terkini | inews | Sabtu, 28 September 2024 - 14:59
share

PESISIR BARAT, iNews.id - Seorang narapidana (napi) melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui Pesisir Barat, Lampung. Peristiwa napi kabur ini terjadi pada Jumat (27/9/2024) pukul 06.20 WIB.

Informasi diperoleh iNews, idenittas napi yang kabur bernama Fauzan. Dia sedang menjalani hukuman atas kasus tindak pidana pencurian.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra saat dikonfirmasi membenarkan ada napi yang melarikan diri dari Rutan Krui.

"Benar Jumat pagi kami mendapatkan laporan dari pihak rutan ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri," ujar Alsyahendra, Sabtu (28/9/2024). 

"Kami diminta pihak rutan untuk bekerja sama dalam proses pengejaran. Identitasnya bernama Fauzan, dia ini narapidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat)," katanya.

Kapores menjelaskan, Fauzan merupakan tahanan pendamping (Tamping) yang mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Informasinya napi tamping, hukumannya 2 tahun 8 bulan. Namun nanti untuk lebih jelasnya silakan dikonfirmasi pihak rutan. Kami hanya sebatas membantu proses pengejaran sesuai dengan permintaan dari rutan," katanya.

Menurutnya saat ini tim gabungan dari Polres Pesisir Barat dan Rutan Kelas II B Krui masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Fauzan.

Topik Menarik