Ini Hukumnya Menonton Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Menurut Islam

Ini Hukumnya Menonton Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Menurut Islam

Terkini | okezone | Jum'at, 27 September 2024 - 12:07
share

INI hukumnya menonton video syur oknum guru dan murid di Gorontalo menurut Islam. Sebagaimana diberitakan, beberapa waktu belakangan heboh viral video mesum guru berinisial DA dengan murid wanita berinisial PP.

Polisi mengungkap sejumlah fakta kasus viral video syur oknum guru dan murid di Gorontalo tersebut. Pelaku DA (57) selaku pemeran utama dalam video mesum itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Guru berinisial DA dan murid inisial PP terekam melakukan adegan layaknya suami istri. Polisi mengungkap pelaku DA pertama kali menyetubuhi korban sejak awal 2024. Setelah video mesumnya viral, hubungan keduanya diketahui telah terjalin sejak 2022.

Lantas, bagaimana hukumnya menonton video syur guru dan murid di Gorontalo ini menurut Islam?

Melihat video syur atau porno tidak hanya merusak mental, tapi juga dilarang menurut agama Islam. Pornografi diidentikkan dengan tampilan gambar mengumbar aurat. Gambar tidak senonoh ini memiliki efek besar terhadap jiwa dan mental seseorang.

Pasalnya, penglihatan pada suatu objek bisa membuat fantasi manusia tenggelam dalam lautan khayalan. Tidak sedikit pula yang terjerumus dalam jurang dosa, sebab terpengaruh dari sebuah visualisasi.

Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, menegaskan bahwa menonton film porno tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Di sisi lain, para ulama sepakat mengharamkan menonton film yang mengeksploitasi seksualitas tersebut.

Hal ini karena mengekspose zina dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Alquran:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS Al Isra: 32)

Dosa Menonton Video Syur

Syekh Al Wardani mengatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh melihat ke dalam dosa, apakah itu besar atau kecil. Seorang Muslim seharusnya akan melihat semua dosa adalah dosa besar. Sehingga, akan memilih rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui pertobatan.

Zina sendiri dalam Islam dinilai sebagai perbuatan keji dan dianggap salah satu dosa besar. Para ulama mengharamkan menyaksikan film porno didasari alasan berikut:

Pertama, film yang ditonton adalah perzinaan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan.

Membeli dan menonton film seperti adalah bentuk keridhaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan akhirat." (QS An-Nur/24: 19)

Bahkan, seluruh yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya.

Topik Menarik