Jangan Sampai Tertukar, Ini Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT

Jangan Sampai Tertukar, Ini Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT

Terkini | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 14:09
share

JAKARTA - Saat ini bisnis makanan kini menjadi salah jenis usaha yang diminati oleh pelaku usaha. Faktor pandemi Covid-19 yang membuat orang lebih banyak menghabiskan waktu dirumah membuat orang juga mudah mengalami kebosanan. Akibatnya, banyak orang yang kemudian memilih untuk membeli makanan untuk dikonsumsi.

Hal inilah yang membuat bisnis makanan menjadi bisnis yang dilirik oleh pelaku usaha. Ketika seseorang menjual makanan maka pelaku usaha tentu wajib memiliki izin edar terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 91 UU Pangan yang menyebutkan, dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Di Indonesia, izin edar yang berlaku sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, Izin Edar BPOM dan SPP-IRT adalah dua legalitas yang berbeda.

Nah untuk mengetahui apa itu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT, cara memperolehnya, dan perbedaan dari kedua izin edar tersebut, yuk sama-sama belajar perbedaanya melalui penjelasan di bawah ini:

Definisi Izin Edar BPOM dan SPP-IRT

Izin Edar BPOM adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan.

Sedangkan, Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), menurut penjelasan dari Kontrak Hukum, adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. Demikian dilansir dari platform legal Kontrak Hukum,

Jenis Olahan Izin Edar BPOM

Izin edar wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Selain itu, izin edar juga wajib dimiliki untuk makanan :

- Pangan fortifikasi

- Pangan SNI wajib

- Pangan program pemerintah

- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar

- Bahan tambahan pangan (BTP)

Sebagai contoh, salah satu individu yang pernah menjadi klien Kontrak Hukum merupakan produsen minuman kesehatan yang ingin memperkenalkan produk baru dengan kandungan tambahan vitamin dan mineral harus terlebih dahulu mendapatkan izin edar dari BPOM.

Produk ini termasuk dalam kategori pangan fortifikasi, sehingga sebelum dapat dipasarkan, perusahaan tersebut perlu memastikan bahwa produknya memenuhi seluruh standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM. Proses ini penting untuk menjamin bahwa produk yang beredar aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Jenis Olahan SPP-IRT

SPP-IRT diberikan untuk pangan olahan hasil produksi industri rumah tangga yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Jenis olahan makanan produksi industri rumah tangga yang dimaksud, di antaranya:

- Hasil olahan daging kering (dendeng daging, kerupuk kulit, dan sejenisnya).

- Hasil olahan ikan kering (ebi, terasi kering, ikan asin, dan sejenisnya).

- Hasil olahan unggas kering (kulit ayam goreng, abon ayam, dan sejenisnya).

- Hasil olahan sayur (acar, jamur kering, manisan rumput laut, dan sejenisnya).

- Hasil olahan kelapa (geplak, serundeng kelapa, dan sejenisnya).

- Tepung dan hasil olahannya (biskuit, kue kering, makaroni goreng, moci, rempeyek, pangsit dan sejenisnya).

- Minyak dan lemak (minyak kelapa, minyak wijen, dan sejenisnya).

- Selai, jeli, dan sejenisnya (jeli agar, marmalad, srikaya, cincau, dan sejenisnya).

- Gula, kembang gula, dan madu (permen, cokelat, gulali, madu, sirup, dan sejenisnya).

- Kopi dan teh kering (kopi bubuk, teh hijau, dan sejenisnya).

- Bumbu (bumbu masakan kering, kecap, saos, sambal, bumbu kacang, dan sejenisnya).

- Rempah-rempah (jahe kering/bubuk, lada putih/hitam kering/bubuk, dan sejenisnya).

- Minuman serbuk (minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, dan sejenisnya).

- Hasil olahan buah (keripik buah, asinan buah, pisang sale, dan sejenisnya).

- Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian (rengginang, emping, kacang goreng, kwaci, opak, dan sejenisnya).

Sebagai contoh, seorang pengusaha yang memproduksi keripik buah secara rumahan perlu mengurus SPP-IRT untuk memastikan produknya dapat dipasarkan secara legal. Keripik buah ini termasuk dalam kategori hasil olahan buah, sehingga sertifikasi diperlukan untuk menjamin keamanan dan kualitas produk tersebut sebelum beredar di pasaran.

Topik Menarik