2 Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi

2 Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi

Terkini | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 13:15
share

JAMBI - Dua polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian tahanan kasus pencurian Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kedua tersangka yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigadir FW. "Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Kamis (26/9/2024).

Kasus Bripka YS dan Brigadir FW kini ditangani Bidang Propam Polda Jambi. Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) dalam sel selama 30 hari.

"Dua anggota ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 338 (KUHP) subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," tandasnya.

Menurutnya, Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung, tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan.

Dia ditangkap saat bermain catur bersama temannya, pada Rabu 4 September 2024 malam. "Kami melihat di sini ada ketidakprofesionalan," sebut Andri.

Setelah ditangkap, Ragil diduga dianiaya hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir. Kematian Ragil yang tak wajar memicu kemarahan warga. Massa akhirnya datang menyerang Mapolsek Kumpeh Ilir pada Kamis 5 September 2024 dini hari. Mereka merusak sejumlah fasilitas di kantor polisi itu.

Akibat penyerangan itu, sejumlah ruangan di Polsek Kumpeh Ilir rusak. Kaca pintu dan jendela pecah. Puing-puing pecahan kaca berserakan di lantai.

Topik Menarik