Jadi Tersangka, Guru Viral Setubuhi Siswi di Gorontalo Ditahan

Jadi Tersangka, Guru Viral Setubuhi Siswi di Gorontalo Ditahan

Terkini | inews | Kamis, 26 September 2024 - 05:45
share

GORONTALO, iNews.id - Oknum guru berinisial DA yang viral menyetubuhi siswi dalam sebuah ruangan di Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka. Saat ini, DA sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo. 

Kapolres Gorontalo AKBP Dedy Herman mengatakan, penetapan tersangka terhadap guru DA dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi. 

"Kita sudah periksa 10 saksi termasuk lapor yakni paman korban," kata Kapolres, Rabu (25/9/2024). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata kapolres, tersangka DA mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku sudah menjalin hubungan dekat dengan siswinya tersebut sejak dua tahun lalu tepatnya 2022.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 3 tahun lantaran tersangka berprofesi guru. 

Sebelumnya, oknum guru menyetubuhi siswinya viral di media sosial. 

Saat ini video mesum guru dan siswi salah satu madrasah aliyah negeri (MAN) tersebut telah beredar luas di medsos. Durasinya mencapai 5.48 menit.

Polisi sudah menerima laporan dari keluarga siswi terkait persetubuhan.

Diketahui, dalam video viral tersebut, guru dan siswi yang masih menggunakan seragam sekolah terlihat berbuat asusila. Sang guru pria memakai jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam. Dugaan sementara perbuatan bejat ini dilakukan di kamar kos.

Sementara pihak sekolah yang coba dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan. Kasus ini menyita perhatian publik ini sudah ditangani Polres Gorontalo.

Topik Menarik