Butuh Biaya Pesalinan Istri, Nelayan di Bangka Barat Alih Profesi Jadi Pengedar Narkoba

Butuh Biaya Pesalinan Istri, Nelayan di Bangka Barat Alih Profesi Jadi Pengedar Narkoba

Terkini | inews | Jum'at, 20 September 2024 - 10:11
share

BANGKA BARAT, iNews.id Seorang nelayan di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nekat beralih profesi menjadi pengedar narkoba. Pekerjaan itu dilakukannya karena butuh biaya untuk persalinan istri.

Tersangka inisial YS (28) warga Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. Dia ditangkap oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat di rumah kontrakannya, pada Senin (18/8/2024) lalu.

KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Juanda mengatakan dari tangan pemuda yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 12,02 gram.

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit timbangan digital, 15 buah potongan sedotan bening, dan lain-lain.

"Barang bukti sabu-sabu itu disimpan dalam 59 paket. Ada paket berukuran sedang dan kecil. Tersangka sudah dua bulan (megedarkan narkoba). Antara pelaku dan calon pembeli tidak saling kenal," kata Ipda Juanda, Jumat (20/9/2024).

Juanda menjelaskan, tersangka YS mengedarkan sabu-sabu dengan sistem lempar. Barang haram yang hendak diedarkan tersebut diletakkan oleh pelaku di berbagai titik lokasi yang berbeda.

"Jadi, sistem lempar nanti calon pembeli yang mengambil di tempat yang sudah dipetakan oleh YS," ujarnya.

Sementara itu, YS mengaku terpaksa mengedarkan barang haram ini karena butuh biaya untuk persalinan istrinya.

"Awalnya saya mencari ikan ke laut sebagai nelayan di Mentok Asin, cuma ke laut tidak ada hasilnya. Sementara istri saya mau melahirkan anak yang ketiga. Yang menawarkan pertama teman, cuma teman itu sudah pulang ke Palembang," ujar tersangka YS.

Tersangka juga mengaku tidak mengetahui identitas dari orang yang mengirim sabu-sabu tersebut. Ia hanya menjalankan perintah untuk mengedarkan barang haram itu di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.

"Kurang lebih dua bulan, dapatnya dari mana saya tidak tahu soalnya ambil barang lemparan juga. Kami itu sistemnya kerja sama orang, cuma tidak tahu dan tidak kenal siapa orangnya. Komunikasinya melalui WhatsApp," tuturnya.

"Pembeli juga saya tidak tahu karena kami cuma disuruh bikin peta untuk pembeli dan menaruh barang. Jadi pembeli tidak bertemu lagi sama kami. Uangnya ditransfer ke yang punya barang, saya tidak ikut campur tangan lagi transaksi penjualan," kata YS.

Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Topik Menarik