Helena Lim Kram Otot Leher, Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Ditunda

Helena Lim Kram Otot Leher, Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Ditunda

Terkini | inews | Rabu, 18 September 2024 - 12:22
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun, Rabu (18/9/2024). Sebab, terdakwa sekaligus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mengalami kram otot leher.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kesehatan dari Helena. Dia pun mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan.

"Kurang enak badan karena otot leher saya kram," kata Helena di ruang sidang tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Rianto lantas bertanya apakah Helena mampu mengikuti sidang dengan kondisi seperti itu. Helena menyatakan tidak bisa menoleh lantaran merasa sakit di leher.

Dia pun meminta izin majelis hakim untuk tidak mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu.

"Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tidak mengikuti persidangan, Yang Mulia. Kalau berkenan sudi kiranya tidak ikut persidangan," ujar Helena.

Mendengar jawaban Helena, Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihat hukum Helena. Senada dengan Helena, penasihat hukum meminta izin agar kliennya tidak mengikuti persidangan.

"Setelah saya berdiskusi, mungkin atas izin dari majelis, kalau diperkenankan dari terdakwa tidak mengikuti persidangan kali ini karena mengingat kondisi leher dari terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk, Yang Mulia, di sini sakit, Yang Mulia, jadi harus dalam kondisi berbaring, Yang Mulia," kata penasihat hukum Helena.

Rianto pun lantas mengamini permintaan kubu Helena. Pasalnya, sesuai KUHAP, terdakwa yang sakit tidak bisa diperiksa.

"Hari ini gak bisa dilanjutkan karena sakit, untuk pemeriksaan saudara diperiksa hari Rabu dan hari Kamis minggu depan," kata Rianto.

"Siap, Yang Mulia," kata Helena.

Diketahui, Helena Lim didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit.

Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) atau setidaknya sebesar jumlah tersebut,, kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang dari suami selebriti Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk, ujar JPU.

Topik Menarik