Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Karawang Resmi Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya!

Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Karawang Resmi Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya!

Terkini | karawang.inews.id | Selasa, 17 September 2024 - 11:11
share

KARAWANG, iNewskarawang.id - KPU Kabupaten Karawang resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat mulai Senin, (16/9/2024).

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengatakan akan merekrut 26.551 orang untuk menjadi petugas KPPS di 3.793 TPS yang tersebar di Karawang.

Pendaftaran ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun, tidak terlibat dalam partai politik, dan berdomisili di wilayah kerja yang sesuai dengan KTP.

Selain itu, calon pendaftar harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tahapan dan Jadwal Seleksi KPPS:

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-21 September 2024

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024

Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September - 2 Oktober 2024

Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024

Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024

Persyaratan Pendaftaran KPPS:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan tidak terlibat partai politik, yang formatnya dapat diunduh dari website KPU Karawang.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.

6. Daftar Riwayat Hidup.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6.

Berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan sesuai domisili, dan batas akhir pengumpulan dokumen adalah pada 28 September 2024.

Bagi warga Karawang yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai penyelenggara, jangan lewatkan kesempatan ini. Informasi lebih lanjut dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui situs resmi KPU Kabupaten Karawang. Mari bersama sukseskan Pilkada Serentak 2024!

Topik Menarik