Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Terkini | inews | Minggu, 8 September 2024 - 10:10
share

BADUNG, iNews.id - Seorang warga di Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman lima tahun penjara lantaran memelihara landak Jawa, salah satu hewan dilindungi.

Ancaman hukuman itu didapat pria bernama I Nyoman Sukena dalam sidang kasus oeklanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

I Nyoman yang duduk di kursi pesakitan langsung menangis histeris begitu mendengar dakwaan dari jaka penuntut umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dia pun harus ditenangkan kerabat dan teman-temannya yang hadir dalam persidangan tersebut.

Kenapa bisa begini, ucap Nyoman sambal terus meronta, Jumat (7/9/2024).

Nyoman bahkan harus dipapah petugas Kejari saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan. Nyoman sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Bali pada Maret 2024 lalu lantaran memelihara lima ekor landak Jawa.

Pada sidang pertama, terdakwa Nyoman memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra untuk diberikan keringanan penanguhan penahanan.

Nyoman mengaku tidak mengetahui jika landak merupakan hewan yang dilindungi mengingat di sekitar rumahnya di Desa Bongkasa, Kabupaten Badung masih banyak landak berkeliaran.

Namun majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 12 September 2024.

Kami akan menyampaikan tanggapan pada sidang tanggal 12 (September) nanti, ujar majelis hakim.

Topik Menarik