Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Jogja-Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Jogja-Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Terkini | inews | Jum'at, 6 September 2024 - 20:49
share

SLEMAN, iNews.id Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY membongkar peredaran ganja jaringan Jogja-Aceh. Dari pengungkapakn kasus itu, petugas menangkap dua tersangka dan menyita 50 kg ganja kering. Kedua tersangka yakni, berinisial MTH dan MF.

Wakil Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, dari hasil pengembangan petugas menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di pegunungan Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Di ladang ganja itu, kami mendapati sebanyak 2.500 pohon ganja dengan tinggi antara 1 hingga 2 meter. Asumsi lima batang pohon ganja memiliki berat 1 kilogram. Berat total ganja di ladang tersebut diperkirakan mencapai 500 kilogram, katanya, Jumat (6/9/2024).

Tanaman ganja di ladang itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan dua karung daun ganja kering yang telah dipanen seberat 50 kilogram dibawa ke Mapolda DIY guna proses penyidikan dan kepentingan persidangan.

Dia menambahkan, kasus peredaran ganja itu menyasar pengguna kalangan pelajar dan mahasiswa. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik