Sidang Ketiga Masyarakat Veteran vs PT UOB Akhirnya Ditentukan dengan Mediasi
DELISERDANG, iNewsMedan.id - Sidang ketiga kasus Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga antara masyarakat Veteran sebagai pelawan dan PT UOB (United Orta Berjaya) sebagai terlawan berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Jumat (5/9/2024). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Morailam Purba, memutuskan untuk melanjutkan dengan agenda mediasi.
Dalam sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, semua berkas yang diperlukan telah dilengkapi dengan baik. Majelis Hakim Mediator yang ditunjuk untuk proses mediasi adalah Abdul Wahab, yang dijadwalkan untuk memimpin mediasi pada Selasa (10/9/2024).
Nashril Haq Lubis, selaku Kuasa Hukum dari masyarakat Veteran, menyampaikan harapannya agar mediasi nanti dapat menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
"Kami menyadari bahwa mediasi bertujuan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Dalam mediasi nanti, kami akan menyampaikan keinginan kami dan berharap pihak pembantah atau pelawan juga bisa setuju dengan permintaan tersebut," ujar Nashril, Kamis (5/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat akan menghadiri mediasi secara langsung dan berkomitmen untuk mengikuti proses tersebut dengan baik. Hal ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mencari penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.
Mikrot Siregar, Kuasa Hukum masyarakat Veteran, juga menekankan pentingnya mencapai solusi yang memuaskan dalam mediasi ini.
"Kami berharap masyarakat, sebagai pemilik tanah yang sah, dapat menerima kepastian hukum. Kami meminta agar pihak perusahaan tidak menyulitkan proses ini agar kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, dapat mencapai solusi yang memuaskan," katanya.
Sementara itu, Neti Rosmawati Br Hasibuan, yang merupakan perwakilan dari masyarakat, berharap agar keinginan mereka sebagai pemilik tanah dan rumah bisa dipertimbangkan dalam mediasi nanti.
"Kami berharap bahwa saat mediasi berlangsung, keinginan kami sebagai pemilik tanah dapat diperhatikan dan diterima," ujarnya.
Nashril Haq Lubis kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk mencari solusi damai dalam kasus ini.
"Kami lebih memilih penyelesaian perkara melalui mediasi daripada keputusan pengadilan yang mungkin hanya menguntungkan salah satu pihak. Kami berharap mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak," tandasnya.