Komitmen Jaga Lingkungan, PLN UIP KLT Tandatangani Kontrak Rencana Penanaman Rehab DAS Berau

Komitmen Jaga Lingkungan, PLN UIP KLT Tandatangani Kontrak Rencana Penanaman Rehab DAS Berau

Terkini | balikpapan.inews.id | Kamis, 5 September 2024 - 20:30
share

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - PLN UIP KLT) sebagai perusahaan pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas tujuh proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV yang dilaksanakan oleh PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan, pada Senin (2/9) melakukan penandatanganan kontrak kerjasama dengan KSO PT Sucofindo - PT Desindo Agri Mandiri terkait perencanaan penanaman pada pekerjaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.

General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar menyampaikan bahwa tujuh PPKH tersebut adalah PPKH yang mengakomodir pembangunan SUTT 150kV Batulicin - Tarjun & Selaru - Sebuku, SUTT 150kV Bangkanai - Melak, SUTT 150kV Kariangau - Sepaku, SUTT 150kV Tanjung Redeb - Talisayan, SUTT 150kV Tanjung Selor - Tidang Pale - Malinau, PLTU Malinau 2x3 MW dan SUTT 150kV Talisayan - Maloy.

“Melalui kewajiban yang ada pada PPKH, maka dilakukanlah tanda tangan kontrak kerjasama antara PLN UIP KLT dengan KSO PT Sucofindo - PT Desindo Agri Mandiri yang memiliki lingkup pekerjaan untuk merencanakan penanaman tahunan dan rancangan kegiatan penanaman pada luasan area sebesar 532 HA. Luasan area tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6084 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai atas nama PT PLN (Persero),” jelas Raja.

 

Raja menambahkan bahwa hasil akhir dari kontrak kerjasama ini adalah dokumen rencana teknis terkait kegiatan penanaman yang akan dilakukan dan harus diselesaikan kewajiban ini pada tahun 2024, yang nantinya akan berkolaborasi dengan BPDAS Mahakam Berau dan KPH Berau Tengah.

“Selain sebagai pemenuhan kewajiban PPKH, rehab DAS ini juga mendukung implementasi Environment, Sustainability & Governance (ESG) yang tengah digalakkan oleh PLN dalam keberlanjutan operasional perusahaan. Dimana dalam melaksanakan bisnisnya untuk penyediaan tenaga listrik yang andal dan prima, PLN juga akan memberikan dampak positif pada lingkungan, sosial kemasyarakatan, tata kelola serta kolaborasi dengan pejabat publik,” tutupnya.

Topik Menarik