Terungkap! Siswi SMP di Palembang Diperkosa 4 Pelaku Bergantian dalam Kondisi Sudah Tewas

Terungkap! Siswi SMP di Palembang Diperkosa 4 Pelaku Bergantian dalam Kondisi Sudah Tewas

Terkini | inews | Kamis, 5 September 2024 - 17:16
share

PALEMBANG, iNews.id - Fakta baru diungkap polisi atas kasus kematian siswi SMP berusia 13 tahun yang mayatnya ditemukan di kawasan Pipa Reja, Kota Palembang, Sumatra Selatan. Korban ternyata dibunuh empat pelaku yang kemudian memerkosa mayatnya di dua lokasi berbeda.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, identitas korban berinisial AA gadis berusia 13 tahun. Dia dibunuh empat pelaku berinisal IS, NSA, MZF dan ASA yang secara bersama-sama memperkosa, membunuh lalu membuang mayatnya di area perkuburan China.

Kronologi peristiwa sadis ini bermula saat pelaku berinisial IS bertemu dengan korban di lokasi acara kuda kepang, kawasan Pipa Reja ada 1 September 2024. Di lokasi ada tiga pelaku lainnya lalu mereka bersama menuju Krematorium Sampurana di kawasan kuburan China.

"Korban dan salah satu pelaku berinisial IS baru berkenalan kurang lebih 2 minggu melalui ponsel hingga menjalin hubungan," ujarnya Kapolres didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, Kamis (5/9/2024).

Saat di lokasi, korban dibekap pelaku IS hingga tewas lantaran sakit hati cintanya ditolak. Setelah korban tewas, dia diperkosa keempat pelaku secara bergiliran.

Selanjutnya mayat korban dipindahkan dengan cara diseret selama 30 menit ke tempat penemuan mayat yakni di perkuburan China. Di sana mereka masih sempat kembali memperkosa mayat korban lalu meninggalkannya.

"Korban sengaja dipindahkan agar tidak diketahui orang lain," katanya.

Polisi yang menerima informasi penemuan mayat langsung merespons dengan mendatangi lokasi untuk olah TKP. Saat ditemukan kondisi mayat mengalami pendarahan di hidung dan mulut berbusa serta posisi baju tidak sempurna.

“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban yang menguatkan dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, empat pelaku ditangkap termasuk IS yang masih di bawah umur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.

Topik Menarik