KPU Ungkap Ada Paslon Pilgub Jakarta yang Belum Lampirkan LHKPN

KPU Ungkap Ada Paslon Pilgub Jakarta yang Belum Lampirkan LHKPN

Terkini | okezone | Kamis, 5 September 2024 - 16:05
share

JAKARTA - Terdapat tiga pasangan calon yang telah mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024. Namun berkas persyaratan administrasi semuanya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata menyebut, bahkan ada salah satu paslon yang belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski begitu pihaknya tetap memberikan waktu perbaikan selam 3 hari mulai 6-9 Agustus 2024.

"LHKPN ada juga yang belum melampirkan, ada juga yang salah meng-upload," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Terkait siapa sosok yang belum melampirkan LHKPN ataupun apa saja kekurangan persyaratan administrasi di setiap Paslon, dirinya tak mau merincikan lebih lanjut. Menurut hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke tim paslon. 

"Nanti silahkan (tanyakan) ke paslon masing-masing. Yang pasti kami menyatakan untuk hari ini hasilnya, bahwa ketiga paslon belum memenuhi syarat dan harus melengkapi dan melalukan perbaikan untuk ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan dari ketiga paslon kekurangannya administrasinya bervariatif, mulai dari surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak belum dilampirkan. Lalu, begroud pas foto yang belum sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.

 

"Misalnya surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang. Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan," tuturnya.

Dia menambahkan ada paslon yang juga lupa melampirkan ijazah SLTA. Padahal hal itu merupakan syarat wajib yang harua dilampirkan.

Topik Menarik