Polisi Tangkap 2 Sindikat Penggelapan Mobil Modus Sewa Gadai di Bandarlampung

Polisi Tangkap 2 Sindikat Penggelapan Mobil Modus Sewa Gadai di Bandarlampung

Terkini | inews | Kamis, 5 September 2024 - 14:20
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku penggelapan mobil dengan modus gadai di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Total ada 19 mobil yang digelapkan kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, keduanya pelaku berinisial HY (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandarlampung dan YS (45) asal Segala Mider, Tanjung Karang Barat.

"Kedua pelaku merupakan sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung," ujar Hendrik, Rabu (4/9/2024).

Menurutnya, modus para pelaku menyewa kendaraan dari korban. Namun setelah masa sewa habis, pelaku tidak mengembalikan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengadaikan mobil korban mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta, katanya.

Dia mengungkapkan, pelaku HY mengaku telah menggadaikan 16 mobil. Sementara YS menggadaikan 3 kendaraan. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit mobil berbagai merek dari pelaku HY dan 3 unit mobil dari pelaku YS.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Topik Menarik