KPU Sebut Seluruh Berkas Cagub-Cawagub Jakarta Belum Penuhi Syarat 

KPU Sebut Seluruh Berkas Cagub-Cawagub Jakarta Belum Penuhi Syarat 

Terkini | inews | Kamis, 5 September 2024 - 13:13
share

JAKARTA, iNews.id  - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut, persyaratan tiga bakal pasang calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta seluruhnya belum memenuhi syarat. Meski begitu, paslon tetap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, dimulai 6-8 Agustus 2024.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk 3 hari ke depan," ujar Wahyu  di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Dia menyebut, kekurangan persyaratan misalnya keterangan tidak sedang pailit salah satu paslon masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.

"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," katanya.

Dia menambahkan pasangan calon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sebab menurutnya ada salah satu Paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.

Diketahui, untuk Pilgub DKI Jakarta, terdapat tiga paslon yang mendaftar. Pasangan yang pertama mendaftar yakni Pramono Anung - Rano Karno dan Ridwan Kamil - Suswono.

Sementara di hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, pasangan independen calon independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

Topik Menarik