Komisioner KPU Bandarlampung Dipecat, Langgar Kode Etik Terima Uang Rp530 Juta

Komisioner KPU Bandarlampung Dipecat, Langgar Kode Etik Terima Uang Rp530 Juta

Terkini | inews | Kamis, 5 September 2024 - 09:31
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia terbukti melanggar kode etik dengan menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon legislatif pada Pileg 2024.

Dalam surat putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan, Fery terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjalin komunikasi dan berkomitmen kepada peserta pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan.

Fery juga disebut telah menerima sejumlah uang dalam komitmen antara dirinya dan pelapor untuk bisa mendongkrak suara pelapor dalam Pileg 2024.

"Diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Erwin Nasution (pelapor) agar dapat terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandarlampung. Berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitaan sebagaimana di atas, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp530 juta," ujarnya, Rabu (4/9/2024).

Uang tersebut kemudian dibagikan Ferry ke beberapa orang untuk menjalankan upayanya mendongkrak suara caleg DPRD Bandarlampung Dapil IV dari PDIP bernama M Erwin Nasution.

"Fery Triatmojo memberikan uang sebanyak Rp 130 juta kepada Heri Hilman selaku PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kedaton," ucapnya.

Topik Menarik